A. LATAR BELAKANG
Sejalan dengan penerapan UU No.1 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat ( 2 ) berbunyi ” Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat ”
Berkenaan dengan hal tersebut dalam pelaksanaannya, dibutuhkan pembinaan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disebutkan dalam pasal 9 dan 10 dimana pembinaan dilaksanakan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Untuk menjalankan program-program pelaksanaan K3, dibutuhkan adanya tenaga Ahli K3 sesuai dengan sektor pekerjaan yang dipilih oleh perusahaan, Ahli K3 berfungsi sebagai Sekretaris P2K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/MEN/1987 dalam Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi : “ Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehetan Kerja “ dari perusahaan tersebut
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 1 ayat ( 6 ) bahwa Ahli Keselamatan dan kesehatan Kerja ( Ahli K3 ) adalah tenaga teknis yang keahlian khusus diluar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk olek Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Sedangkan UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan dalam pasal 9 ayat ( 4 ), Setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Demikian pula dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Surat Keputusan Dirjen Binwasker No. Kep. 20/ DJPPK/VI/2004, tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan, termasuk di dalamnya Ahli Madya Konstruksi, maka Delta Indonesia bekerjasama dengan dan Dirjen Binwasnaker - Kemnaker R.I bermaksud mengadakan Pembinaan Sertifikasi Ahli Madya K3 Konstruksi
B. DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/Men/1986 dan Menteri Pekerjaan Umum No.104/KPTS/1986.
- Keputusan Dirjen Binawasker Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Konstruksi Bangunan.
- SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 01/DJPKK/V/2006 tentang Penunjukan PT. Delta Indonesia Pranenggar sebagai PJK3 Bidang Pembinaan (Pelatihan)
C. TUJUAN DAN SASARAN
Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi, lebih difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis penguasaan materi K3 tingkat madya dan manajerial dalam penerapan Sistem Manajemen K3 Lingkungan (SMK3L), sehingga materi-materi pelatihan yang disampaikan akan mengarah pada sasaran agar peserta pelatihan :
- Mampu menterjemahkan UU/Peraturan/Code dan Standard yang terkait dengan K3 dalam penerapannya di lapangan,
- Mampu melaksanakan kaidah manajerial yang meliputi Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC) dalam rangka mengembangkan ke-Enjiniringan K3L dan Manajemen K3L,
- Mampu menumbuhkan “BUDAYA KERJA K3L” dengan melakukan pendekatan-pendekatan ke seluruh jajaran organisasi proyek / perusahaan, guna meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian dalam penerapan SMK3L, sehingga dapat terwujud Budaya K3L organisasi / perusahaan yang terintegrasi kedalam sistem manajemen organisasi /perusahaan yang ada, baik yang ada di tingkat korporasi perusahaan ataupun di tingkat proyek/tempat kegiatan kerja di lapangan,
Sehingga pelatihan dapat diklasifikasikan dalam 5 (lima) bidang yang mencakup aspek utama:
Perundang-undangan :
- Perundang - Undangan
- Ke-Enjiniringan,
- Sistem Manajemen,
- Penanganan Tanggap Darurat,
- Pengembangan Budaya K3.
D. PERSYARATAN CALON PESERTA
Seleksi Tahap I
No |
Pendidikan |
Pengalaman Kerja Pek. Konstruksi |
1 |
D3 Teknik Konstruksi |
9 Tahun |
2 |
S1 Teknik |
6 Tahun |
3 |
S2 segala jurusan |
7 Tahun |
4 |
S2 Teknik dan K3 |
6 Tahun |
Seleksi Tahap II
Peserta diijinkan mengikuti proses pelatihan, evaluasi dan seleksi setelah dinyatakan Lulus Seleksi Tahap I (Hasil rekrutment sebagai Ahli Madya K3 Konstruksi), dibuktikan dengan pengisian formulir kepersertaan yang disahkan oleh perusahaan pengirim peserta dan melampirkan :
- Curriculum Vitae (CV) lengkap beserta lampirannya
- Copy Sertifikat, SKP, dan Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi
- Laporan Kegiatan K3 selama Menjadi Ahli Muda K3 Konstruksi
- Copy KTP
- Copy Ijazah terakhir
- Surat Ket. Kesehatan dari Dokter
- Pas Photo berwarna back ground biru 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar
E. MATERI PELATIHAN
10. Manajemen Interaktif 11. Pembinaan Keprofesian K3L 12. Pengembangan Etika Profesi 13. Kepemimpinan K3 (HSE leadership) 14. Aplikasi dan Interpretasi 15. Teknik Informasi 16. Menyusun Panduan Praktis K3L 17. Pengendalian K3 Dalam Operasi :(JSA) 18. K3 Galian dan Saluran 19. K3 Perancah II 20. K3 Pekerjaan Mekanikal II 21. K3 Pekerjaan Elektrikal II 22. LOTO 23. K3 Ruang Tertutup |
24. K3 Pesawat Angkat II 25. K3 Rigging, Peralatan Konstruksi, 26. K3 Pesawat Mesin Tenaga, Perlindungan Alat-alat Perkakas 27. K3 Konstruksi Baja 28. Pengetahuan Bahan 29. K3 Bejana Tekan 30. K3 Bahan Kimia Berbahaya 31. K3 Peledakan dan Pekerjaan Terowongan 32. Ergonomi 33. Higiene Industri II 34. Manajemen Pengendalian K3 Subkon / CSMS 35. Keselamatan Transportasi 36. Rancangan / perencanaan Inspeksi dan Observasi Pengendalian Operasional K3 37. Analisis Keselamatan Pekerjaan (JSA) 38. Audit Penenerapan Standar Pelaksanaan K3 (teori dan praktek) 39. Laporan dan Rekomendasi 40. Menyusun Rencana K3L 41. Analisis dan Investigasi Kecelakaan Kerja & Pemecahan Kasus Kecelakaan kerja 42. Perencanaan Kesiagaan Keadaan Darurat 43. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan / P3K 44. Perencanaan Sistem Pemadam Kebakaran 45. Manajemen Lingkungan Hidup II
|
F.TIM INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Konstruksi yang berasal dari Kemnaker R.I, dan Delta Indonesia
Fasilitas Delta Indonesia :
- Sertifikat, SKP, & Lisensi (SIO) dari Kemnaker RI
- Sertifikat dari Delta Indonesia
- Materi/Modul, & Perundangan K3
- Training Kit
Belum Termasuk :
- Pajak (PPN & PPh)
- Tempat Pelaksanaan/ Ruang Kelas
- Konsumsi (Rehat Kopi 2 pagi sore x dan Makan Siang)
- Tempat dan Alat Praktek (APD)
Informasi & Pendaftaran :
Office
Telp. (021) – 888 69 010, 888 69 021
Fax. (021) – 888 68 969
HP. 0821 1128 6687 / 0818 0747 1882
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web : deltaindo.co.id
Pre Registration Training (Pendaftaran Awal Training)